Sistem Perekonomian yang Berlaku di Indonesia

Sistem Perekonomian yang Berlaku di Indonesia - Sistem ekonomi pancasila adalah sistem perekonomian yang berlaku di indonesia hingga saat ini. Sebelum menganut sistem perekonomian pancasila, negara kita telah lebih dahulu menganut 2 sistem perekonomian, yakni sistem perekonomian liberal dan sistem perekonomian komando. Namun kedua sistem perekonomian ini sepertinya tidak cocok di terapkan dalam sistem perekonomian negara indonesia, karena ada beberapa kelemahan di kedua sistem perekonomian ini. Seperti contohnya sistem perekonomian  liberal yang mengakibatkan terlalu rugi di satu pihak, sedangkan untuk sistem perekonomian  komando yang menganut sifat komando di pihak lain.


Sistem perekonomian di Indonesia hingga saat ini adalah sistem perekonomian pancasila ini. Dimana sistem perekonomian  pancasila ini dalam sistem perekonomiannya menganut atau berlandasan terhadap sila-sila dalam pancasila. sistem perekonomian pancasila ini juga terwujud dalam lima landasan ekonomi yakni ekonomi moralistik (ketuhanan), ekonomi kemanusiaan, ekonomi nasionalisme, demokrasi ekonomi serta diarahkan untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Sistem perekonomian  pancasila mempunyai 4 ciri khas khusus, yakni diantaranya :
  1. Sistem perekonomian  pancasila dimana peran dominan terjadi pada koperasi, perusahaan negara dan perusahaan swasta.
  2. Memandang manusia secara utuh, maksud disini adalah manusia bukanlah economic man, namun juga social and religius man, sifat inilah (social and religius man) yang dapat di jadikan sebagai penggerak motor kegiatan ekonomi duniawi
  3. Pengendalian sistem desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi
  4. Konsep perekonomian nasional di tafsirkan sebagai pemupukan ketahanan nasional serta pemberian prioritas utama dalam kepentingan nasional untuk mencapai sistem perekonomian yang mandiri, tangguh dan terhormat dalam lingkup internasional.
Dari 4 ciri khas  sistem perekonomian pancasila diatas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa inflasi ekonomi dapat terjadi karena desentralisai tadi, namun  sistem perekonomian pancasila ini mempunyai nilai tambah jika di bandingkan dengan  sistem perekonomian  lainnya, nilai tambah di sini maksudnya dimana  sistem perekonomian pancasila ini mempunyai tingkat kestabilan ekonomi yang lebih baik. Maka dari itu sampai detik ini Indonesia masih berpegang teguh dengan  sistem perekonomian pancasila, karena sesuai dengan landasan sila-sila pancasila negara kita.

Didalam sistem perekonomian pancasila, patriotisme, dan tindakan lainnya yang bisa dianggap sebagai instrumen kebijakan ekonomi dapat dijadikan peran penting dalam pengendalian makro. Para pelaku ekonomi yang seperti ini biasanya lebih responsitif jika di bandingkan dengan para pelaku ekonomi yang mementingkan materi semata. Sistem perekonomian  pancasila berpijak terhadap terhadap kombinasi gagasan normatif dan fakta empirik, yang telah di rumuskan dalam wujud sila-sila dalam pancasila, UUD 1945 sera pasal-pasal ekonomi UUD 1945 yaitu pasal 27, pasal 33 dan pasal 34.