Sistem perekonomian di Indonesia hingga saat ini adalah sistem perekonomian pancasila ini. Dimana sistem perekonomian pancasila ini dalam sistem perekonomiannya menganut atau berlandasan terhadap sila-sila dalam pancasila. sistem perekonomian pancasila ini juga terwujud dalam lima landasan ekonomi yakni ekonomi moralistik (ketuhanan), ekonomi kemanusiaan, ekonomi nasionalisme, demokrasi ekonomi serta diarahkan untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Sistem perekonomian pancasila mempunyai 4 ciri khas khusus, yakni diantaranya :
- Sistem perekonomian pancasila dimana peran dominan terjadi pada koperasi, perusahaan negara dan perusahaan swasta.
- Memandang manusia secara utuh, maksud disini adalah manusia bukanlah economic man, namun juga social and religius man, sifat inilah (social and religius man) yang dapat di jadikan sebagai penggerak motor kegiatan ekonomi duniawi
- Pengendalian sistem desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi
- Konsep perekonomian nasional di tafsirkan sebagai pemupukan ketahanan nasional serta pemberian prioritas utama dalam kepentingan nasional untuk mencapai sistem perekonomian yang mandiri, tangguh dan terhormat dalam lingkup internasional.
Didalam sistem perekonomian pancasila, patriotisme, dan tindakan lainnya yang bisa dianggap sebagai instrumen kebijakan ekonomi dapat dijadikan peran penting dalam pengendalian makro. Para pelaku ekonomi yang seperti ini biasanya lebih responsitif jika di bandingkan dengan para pelaku ekonomi yang mementingkan materi semata. Sistem perekonomian pancasila berpijak terhadap terhadap kombinasi gagasan normatif dan fakta empirik, yang telah di rumuskan dalam wujud sila-sila dalam pancasila, UUD 1945 sera pasal-pasal ekonomi UUD 1945 yaitu pasal 27, pasal 33 dan pasal 34.