Premi Asuransi Mobil

Premi Asuransi Mobil - Berbicara tentang asuransi memang sangat menarik terutama karena asuransi memang membicarakan tentang uang dan jaminan baik itu jaminan untuk diri sendiri, maupun orang lain, mulai dari jaminan anggota tubuh tertentu, lalu perhiasan, hingga kendaraan. Kendaraan yang biasa digunakan memang perlu di asuransikan, karena kecelakaan bisa terjadi kapan saja. Entah itu karena ketidak –beruntungan ataupun takdir sama saja, karena kecelakaan tidak memandang siapa pengguna kendaraan. Pengguna kendaraan yang kaya akan sama nasibnya dengan pengguna kendaraan yang berekonomi atau berpenghasilan rendah, tergantung dari kehati –hatian kita menggunakan kendaraan.
Untuk itu untuk memudahkan biaya perbaikan mobil maupun perawatan memang dibutuhkan asuransi. Dan disini saya akan membahas bagaimana cara pembayaran asuransi kendaraan terutama mobil atau bisa dibilang dengan bahasa yang kita kenal adalah premi asuransi mobil.


Sebelumnya saya akan menjelaskan bahwa premi adalah uang yang dibayarkan oleh peserta asuransi yang pembayarannya dapat ditentukan oleh nasabah sesuai dengan kategori asuransi yang mereka pilih. Sedangkan premi asuransi mobil adalah uang yang kita keluarkan per tahun untuk nantinya dikembalikan jika mobil mengalami kerusakan seperti kecelakaan.
Cara untuk menentukan pembayaran premi asuransi mobil adalah harga mobil dikalikan dengan persen dari standar perusahaan asuransi yang hasilnya akan digunakan untuk premi asuransi mobil pertahun. Karena banyaknya perusahaan asuransi terutama mobil di Indonesia, saya hanya akan mengambil satu contoh dari perusahaan ACA yang memang mengurusi asuransi mobil. Dan perlu diketahui sebelumnya pada pembayaran premi di perusahaan ini terdapat 2 pembayaran yaitu All Risk dan TLO. All Risk adalah jika kita ingin mengasuransikan mobil apabila mobil kejatuhan benda atau kebakaran, atau mungkin perbuatan jahat, lalu pencurian, dan bisa juga perampasan, lalu tabrakan, dan juga benturan atau mungkin kecelakaan lalu lintas, maka perusahaan akan mengganti atas kerugian baik itu sebagian maupun keseluruhan mobil. Sedangkan TLO adalah ganti rugi yang memang disediakan oleh perusahaan jika mobil mengalami kerusakan di atas 75% hingga kerusakan total.

Premi asuransi mobil pada perusahaan ACA untuk non truck sebagai berikut:
Untuk mobil yang memiliki harga antara 0 -100 juta untuk pembayaran All Risk sebesar 3%,
Harga antara 100 -150 juta premi asuransinya sebesar 2.5% untuk pembayaran All Risk
Untuk harga mobil antara 150 -300 juta premi asuransinya adalah 2% untuk pembayaran All Risk
Untuk harga mobil antara 300 -500 juta premi asuransinya adalah 1.75% untuk pembayaran All Risk
Untuk harga mobil antara 500 -800 juta premi asuransinya adalah 1.5% untuk pembayaran All Risk
Untuk harga mobil lebih dari 800 juta premi asuransinya adalah 2.5% untuk pembayaran All Risk
Sedangkan untuk truck premi asuransi mobilnya per tahun adalah 2.5%
Lalu untuk premi asuransi TLO untuk semua mobil non truck adalah sama yaitu 0.8%, dan hanya berbeda pada TLO truck yang ditentukan sebesar 0.90%.

Lalu ada pula perluasan jaminan apabila mobil terkena bencana alam yaitu seperti berikut:
Untuk premi asuransi mobil yang terkena Tsunami dan gempa bumi sebesar 0.15 untuk All Risk, dan 0.05 untuk TLO
Untuk bencana banjir All Risk ditentukan sebesar 0.35% dan 0.13% untuk TLO
Lalu untuk kerusuhan premi asuransi mobilnya adalah 0.35% untuk All Risk dan 0.13% untuk TLO
Dan terakhir untuk asuransi terhadap terorisme dan sabotase adalah 0.15% untuk All Risk dan 0.05 untuk TLO.

Cara menghitungnya sangat mudah, misalkan anda menggunakan mobil seharga 100 juta maka anda akan membayar premi asuransi 3% dari harga mobil pertahun yaitu tiga juta rupiah (Ro 3.000.000,00) sedangkan apabila ia juga membayar perluasan jaminan untuk banjir maka 3 juta rupiah ditambah dengan Rp 350.000,00 menjadi Rp 3.350.000,00. Sekian cara menghitung dan mencari premi asuransi mobil, semoga artikel ini dapat bermanfaat.